Tata cara pengajuan permohonan pendaftaran merek di Republik Indonesia di atur dengan Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek jo Peraturan Pemerintah No.23 Tahun 1993 tentang Tata Cara Permintaan Pendaftaran Merek jo Peraturan Pemerintah No. 38 Tahun 2009 tentang Jenis dan Tarif PNBP yang berlaku pada Departemen Hukum dan HAM RI jo Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Adapun persyaratan umum dalam pengajuan permohonan pendaftaran merek adalah sebagai berikut :
- Mengisi formulir pendaftaran merek dalam bahasa Indonesia dengan cara diketik secara rapi dalam rangkap 4 (empat) ;
- Melampirkan etiket / contoh merek yang akan didaftar dengan ukuran minimal 2 x 2 cm dan maksimal 9 x 9 cm ;
- Melampirkan surat pernyataan yang ditandatangani oleh Pemohon di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat Kuasa Khusus kepada Konsultan HKI terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI bila diajukan melalui Kuasa Hukum ;
- Fotokopi kartu identitas pemohon (KTP, SIM, Pasport), apabila Pemohon merupakan badan hukum turut dilampirkan fotokopi akta badan hukum lengkap dengan perubahan terakhir ;
- Bukti pembayaran yang telah disetor pada Bank yang ditunjuk ;
Lamanya pengajuan permohonan pendaftaran sampai dengan mendapat nomor register permohonan pendaftaran adalah 1 (satu) hari kerja, dan lamanya proses permohonan sampai dengan terdaftar dengan terbitnya sertifikat adalah lebih kurang adalah selama 465 hari, sesuai dengan ketentuan aturan dalam UU Merek Indonesia.
Berikut dapat dilihat secara jelas alur mekanismem pendaftaran merek menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku :
